Info Pendidikan Indonesia: SMA

Showing posts with label SMA. Show all posts
Showing posts with label SMA. Show all posts

POS USBN SD, MI, SMP, MTS, SMA, SMA, MA, SMK 2019

POS USBN untuk tahun pelajaran 2018/2019 untuk jenjang SD, MI, SMP, MTS, SMA, SMA, MA, SMK sudah final diterbitkan, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh satuan pendidikan, dalam pelaksanaan USBN. Sesuai namanya POS (Prosedur Operasional Standart) USBN meliputi aturan ; penyusunan soal USBN, kisi-kisi USBN, prosedur penyusunannya, waktu pelaksanaa, pengaturan ruangan, pengawas, daftar pelajaran dan jumlah soal, serta standart kelulusan semuaanya diatur secara jelas di POS USBN 2019.
Tugas dan kewenangan satuan pendidikan dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
1. Membentuk panitia pelaksana USBN.
2. Melakukan sosialisasi USBN.
3. Menerima kisi-kisi indikator soal dari KKG/MGMP.
4. Mengoordinasi penyusunan dan perakitan soal USBN.
5. Mengatur ruang USBN.
6. Menetapkan pengawas ruang USBN.
7. Menentukan kriteria kelulusan siswa dari sekolah.
8. Mengamankan master soal beserta kelengkapannya.
9. Mencetak kartu peserta USBN.
10. Menggandakan naskah soal USBN berikut kelengkapannya sesuai dengan
jumlah yang dibutuhkan.
11. Menyiapkan sarana pendukung USBN.
12. Melaksanakan USBN sesuai POS USBN.
13. Melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta USBN.
14. Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil USBN kepada peserta
USBN.
15. Untuk SILN menetapkan hasil USBN serta menyampaikan laporan
pelaksanaan ke Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal
Sosial Budaya.
16. Mengirimkan hasil USBN ke Kementerian melalui Dapodik, Dapodikmas,
atau EMIS.

POS SD, MI, SMP, MTS, SMA, SMA, MA, SMK USBN 2019
POS USBN SD, MI, SMP, MTS, SMA, SMA, MA, SMK 2019

Berikut ini adalah POS (Prosedur Operasional Standart) USBN tahun pelajaran 2019, untuk jenjang SD, MI, SMP, MTS, SMA, SMA, MA, SMK.


DOWNLOAD POS USBN SD, MI, SMP, MTS, SMA, SMA, MA, SMK 2019

Jadwal UNBK dan UNKP tingkat SMP/MTs, SMA, SMK/MAK Tahun 2019


Kemdikbud sudah merilis POS UN tahun 2019, yang salah satu intinya adalah Jadwal UNBK dan UNKP tingkat SMP/MTs, SMA, SMK/MAK Tahun 2019. Bagi para siswa dan juga guru SMP, MTS, SMA, MA, SMK dan setingkat, tentu sangat perlu mengetahui jadwal UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer). Dan Bagi sekolah yang belum menggunakan komputer untuk ujian nasionalnya (masih UNKP) juga bisa mengetahui jadwal UNKP (Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil) untuk tingkat SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan setingkat.
Jadwal UNBK dan UNKP tingkat SMP/MTs, SMA, SMK/MAK Tahun 2019

Jadwal UNBK SMK 2019



Jadwal UNBK SMA/MA/SMAK/SMTK/Utama Widya Pasraman *) 2019

*) Termasuk SPK
**) Peserta UN pada SPK memilih satu mata pelajaran jurusan dari IPA, IPS, Bahasa, atau
Keagamaan yang diujikan dalam UN.

Jadwal UNBK Susulan SMK/MAK/SMA/MA/SMAK/SMTK/Utama Widya Pasraman 2019
Jadwal UNBK SMP, MTs Tahun 2019

Jadwal UNBK SMP/MTs 2019 (Khusus di Provinsi Papua, Papua Barat, dan NTT)
Jadwal UNKP tingkat SMA, SMK/MAK Tahun 2019
Jadwal UNKP tingkat SMP/MTS Tahun 2019

Demikian informasi mengenai Jadwal UNBK dan UNKP tingkat SMP/MTs, SMA, SMK/MAK Tahun 2019. Mudahn-mudahan bermanfaat buat yang membutuhkan.

Juknis BOS 2019 SD, SMP, SMA, SMK Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS SD, SMP, SMA, SMK. Seperti yang kita ketahui bersama, tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan operasional sekolah reguler, untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK untuk tahun 2019 sudah diterbitkan Kemdikbud.

Juknis BOS SD, SMP, SMA, SMK 2019
Berikut ini beberapa poin penting dalah juknis BOS untuk tingkat SD, SMP, SMA, SMK, SLB tahun 2019.
Tujuan Umum BOS tingkat SD, SMP, SMA, SMK
1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.

Tujuan Khusus BOS tingkat SD, SMP, SMA, SMK
1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:
a. meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
b. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Pasar 4 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Alokasi Biaya BOS di tiap jenjang pendidikan.
Juknis BOS 2019 SD, SMP, SMA, SMK Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

(1) BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
(2) Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya.
(3) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

Download Juknis BOS 2019 SD, SMP, SMA, SMK 2019 (Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019)